For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 3/2009 · Perda Kabupaten Magelang No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2009Publication Date:29 Januari 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date29 Januari 2009
Publication Date29 Januari 2009
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengelolaan pasar yang terencana, terpadu, teratur, dan tertib, serta untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dengan mengelola aset daerah secara optimal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pasar sebagai salah satu potensi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Menetapkan nama retribusi sebagai Retribusi Pasar, dengan objek retribusi adalah setiap pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas pasar tersebut. 2. **Golongan Retribusi**: Menggolongkan Retribusi Pasar sebagai Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Izin Pemakaian Tempat Dasaran sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan serta jenis dan luas tempat dasaran, jenis dagangan, sifat kegiatan pasar, dan kelas pasar. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif**: Tarif retribusi pasar didasarkan pada kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Tarif retribusi izin pemakai tempat dasaran didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi**: Menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi pasar untuk pemakaian tempat dasaran pasar, retribusi hewan, dan penggunaan fasilitas lain seperti MCK dan bongkar muat. Juga menetapkan tarif retribusi Izin Pemakaian Tempat Dasaran untuk kios/los dan balik nama mutasi/pengalihan kios/los.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Dalam waktu 3 bulan berturut-turut wajib retribusi tidak membayar retribusi dapat dikenakan pencabutan SKHPTD. 3. Selain dikenakan pencabutan SKHPTD, kepada wajib retribusi tetap diwajibkan membayar tunggakan maupun kekurangan retribusi terutang lainnya. 4. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang.