For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Also known as: Permenkop UKM 12/2023 · Permenkop UKM No. 12 Tahun 2023 · Permenkop UKM Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 September 2023Publication Date:13 September 2023
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePenerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date15 September 2023
Publication Date13 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri ini mengatur penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian intern untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Tujuan dari manajemen risiko ini adalah untuk mengelola dan memitigasi risiko dalam proses bisnis dan fungsi organisasi, memberikan perlindungan dari ancaman risiko, mendorong tindakan proaktif dan antisipatif, meningkatkan kemampuan pegawai dalam menghadapi risiko, dan mendorong budaya sadar risiko.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban bagi setiap pimpinan dan pegawai untuk menerapkan manajemen risiko.
  2. Penyelenggaraan manajemen risiko oleh seluruh unit kerja.
  3. Pembentukan struktur manajemen risiko yang terdiri dari Komite Manajemen Risiko, Unit Pengelola Risiko (UPR), dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
  4. Proses manajemen risiko meliputi penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, serta pemantauan dan reviu.

Komite Manajemen Risiko bertugas menetapkan kebijakan penerapan manajemen risiko, Selera Risiko, dan memastikan efektivitas proses manajemen risiko. UPR bertugas melaksanakan proses manajemen risiko di unit organisasinya. APIP bertanggung jawab memberikan keyakinan dan layanan konsultasi atas manajemen risiko.

(-)

(-)