Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen sebagai acuan utama dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Bireuen sebagai wilayah berbasis kawasan agropolitan, minapolitan, perindustrian, jasa, mitigasi bencana, dan lingkungan. Substansi peraturan mencakup penetapan struktur ruang yang terdiri dari sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana, serta pola ruang yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya. Selain itu, peraturan ini menetapkan kawasan strategis kabupaten yang diprioritaskan untuk pertumbuhan ekonomi, khususnya kawasan agropolitan dan minapolitan. Pemerintah Kabupaten Bireuen diwajibkan untuk menetapkan RTRW ini ke dalam Peraturan Daerah sebagai instrumen operasional, dengan ketentuan bahwa jika Peraturan Daerah tersebut tidak ditetapkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Peraturan Menteri ini berlaku secara sah sebagai acuan tata ruang.