For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kabupaten Tana Toraja 1/2017 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Publication Date:7 April 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Effective Date-
Publication Date07 April 2017
Place of EnactmentMakale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 08)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait jenis bangunan seperti bangunan tidak permanen, bangunan sosial, bangunan pagar beton/besi, dan bangunan teras tidak beratap. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai Retribusi Izin Trayek, termasuk objek retribusi dan tarif retribusi untuk izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek, serta kartu pengawasan. Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga mengalami perubahan, dengan penyesuaian tarif berdasarkan jenis bangunan, koefisien guna bangunan, koefisien luas bangunan, dan koefisien tingkat bangunan. Khusus untuk bangunan milik swasta melalui proses pelelangan, biaya retribusi IMB diatur berdasarkan persentase dari Nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangunan. Rumah ibadah dan rumah adat Toraja dikenakan biaya administrasi sebesar Rp200.000,00. Bangunan beton/besi, bangunan teras tidak beratap, dan bangunan pencucian mobil tanpa atap dikenakan retribusi sebesar Rp2.000,00/m².

(-)

(-)