For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 1965

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 1965 tentang Pengawasan atas Perkembangan Harga Barang dan Jasa yang diproduksikan Oleh Perusahaan Swasta

Also known as: PERPRES 22/1965 · PERPRES No. 22 Tahun 1965 · PERPRES Nomor 22 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 1965Publication Date:31 Desember 1965
Badan Usaha & PerdaganganPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengawasan atas Perkembangan Harga Barang dan Jasa yang diproduksikan Oleh Perusahaan Swasta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1965
Publication Date31 Desember 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengawasi perkembangan harga barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan swasta. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mencapai keseragaman dalam pembentukan harga antara Perusahaan Negara dan Perusahaan Swasta dengan menerapkan prinsip cost accounting. BAMUNAS diberi tugas untuk mengatur pengawasan harga, dan dibentuk Panitia Penetapan Harga pada BAMUNAS (P2H-BAMUNAS) dan OPS (P2H-OPS) untuk menetapkan dan mengawasi harga berdasarkan kalkulasi biaya yang disetujui. Perusahaan Swasta yang tidak mematuhi penetapan harga dapat dicabut izin usahanya. Kalkulasi biaya harus disesuaikan dengan pedoman yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 1965.

(-)

1. Perusahaan Swasta yang tidak melaksanakan penetapan harga dapat dicabut izin usahanya oleh menteri yang membawahi bidang usaha perusahaan tersebut.