For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Also known as: Perda Kota Dumai 1/2018 · Perda Kota Dumai No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2018Publication Date:25 Juni 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
LocationPemerintah Kota Dumai
Effective Date25 Juni 2018
Publication Date25 Juni 2018
Place of EnactmentDumai

(-)

Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas dan optimalisasi program TJSP di Kota Dumai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlunya pengelolaan yang profesional atas komitmen perusahaan untuk bekerjasama dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam meningkatkan kualitas kehidupan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan yang menjalankan usaha di Kota Dumai untuk melaksanakan TJSP, kecuali perusahaan yang merugi dan usaha kecil/menengah. TJSP merupakan kewajiban yang dianggarkan sebagai biaya perusahaan. Ruang lingkup TJSP meliputi:

  1. Pembangunan sarana prasarana fasilitas umum dan sosial.
  2. Peningkatan kesehatan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup.
  3. Pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
  4. Kegiatan keagamaan, pendidikan, kepemudaan dan olahraga.
  5. Tanggap darurat sosial dan bencana alam.
  6. Pengembangan kearifan lokal dan kebudayaan.

Pengelolaan TJSP dilaksanakan oleh Forum TJSP yang dibentuk oleh Walikota dengan masa kerja 4 tahun. Forum ini bertugas mengkoordinasikan, merumuskan, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan TJSP. Forum TJSP terdiri dari Dewan Pengawas (Walikota, DPRD, LAM Riau Daerah, Perguruan Tinggi, Kepala Bappeda) dan Dewan Pengurus (perwakilan perusahaan, akademisi, OPD Pemerintah Daerah). Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat atau suara terbanyak. Setiap pelaksanaan TJSP wajib dilaporkan kepada Forum TJSP.

1. Forum FTJSP harus terbentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Forum TJSP yang sebelumnya telah dibentuk oleh Walikota, tetap menjalankan tugasnya sampai terbentuknya Forum TJSP berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban TJSP dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan kegiatan usaha. 2. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-