For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Sembilanbelas November Kolaka

Also known as: PERPRES 22/2014 · PERPRES No. 22 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 April 2014Publication Date:1 April 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePendirian Universitas Sembilanbelas November Kolaka
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 2014
Publication Date01 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Universitas Sembilanbelas November Kolaka sebagai perguruan tinggi negeri di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakang pendirian ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di wilayah tersebut. Universitas ini akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Pembiayaan universitas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah. Semua aset, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka dialihkan ke universitas baru ini, termasuk mahasiswa dan pegawai yang ada.

1. Semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka dialihkan menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Universitas Sembilanbelas November Kolaka. 2. Semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas 19 November Kolaka dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Sembilanbelas November Kolaka. 3. Semua pegawai Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka yang bekerja pada Universitas 19 November Kolaka tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan. 4. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Universitas 19 November Kolaka dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat. 5. Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan.

(-)