on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu
Also known as: PP 73/1999 · PP No. 73 Tahun 1999 · PP Nomor 73 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari kegiatan tertentu, guna meningkatkan efisiensi administrasi dan optimalisasi pemanfaatan penerimaan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh PNBP harus disetor ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sebagian dana PNBP dapat digunakan oleh instansi terkait untuk kegiatan tertentu setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Kegiatan tersebut meliputi penelitian, pelayanan kesehatan, pendidikan, penegakan hukum, dan pelestarian sumber daya alam. Instansi harus mengajukan permohonan penggunaan dana dengan rincian kegiatan dan laporan keuangan. Penggunaan dana harus dicatat dan dilaporkan secara triwulanan kepada Menteri Keuangan.