For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu

Also known as: PP 73/1999 · PP No. 73 Tahun 1999 · PP Nomor 73 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:10 Agustus 1999Publication Date:10 Agustus 1999
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Agustus 1999
Publication Date10 Agustus 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari kegiatan tertentu, guna meningkatkan efisiensi administrasi dan optimalisasi pemanfaatan penerimaan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa seluruh PNBP harus disetor ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sebagian dana PNBP dapat digunakan oleh instansi terkait untuk kegiatan tertentu setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Kegiatan tersebut meliputi penelitian, pelayanan kesehatan, pendidikan, penegakan hukum, dan pelestarian sumber daya alam. Instansi harus mengajukan permohonan penggunaan dana dengan rincian kegiatan dan laporan keuangan. Penggunaan dana harus dicatat dan dilaporkan secara triwulanan kepada Menteri Keuangan.

1. Pemberian izin penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah diberikan masih tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(-)