Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, serta berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN. RPJMD berfungsi sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode tersebut dan menjadi acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah. RPJMD memuat sistematika yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup. RPJMD menjadi pedoman bagi penyusunan RKPD Kabupaten Simalungun tahun 2016-2021 dan bagi SKPD dalam menyusun Renstra dan Renja. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dilakukan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah, antara RPJMD dan RPJPD dan RTRW Kabupaten Simalungun, antara RKPD dengan RPJMD, dan antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Bupati melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.