For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 6/2022 · Permen KKP No. 6 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2022Publication Date:28 April 2022
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTata Kelola Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date12 Mei 2022
Publication Date28 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2020 tentang Tata Kelola Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 698).

Peraturan Menteri ini mengatur tata kelola penggunaan alat angkutan darat bermotor dinas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakang perubahan peraturan ini adalah adanya perubahan pengaturan standar barang dan standar kebutuhan kendaraan serta perubahan organisasi di lingkungan kementerian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas: Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional.
  2. Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan: Pembagian kewenangan antara PB, pimpinan unit kerja eselon I, KPB, PKPB, Penanggung Jawab Kendaraan Jabatan, dan Penanggung Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional.
  3. Rencana dan Usulan Kebutuhan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas: Proses pengusulan dan penetapan RKBMN, standar barang, dan standar kebutuhan Kendaraan Fungsional.
  4. Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas: Penggunaan sesuai peruntukan, perhitungan biaya BBM, dan perawatan kendaraan.
  5. Monitoring dan Evaluasi: Dilakukan terhadap kesesuaian antara standar barang dan standar kebutuhan kendaraan dengan pelaksanaan penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Alih Fungsi, Alih Penggunaan, Alih Status Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas, dan Hibah.

1. Pengadaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas yang sedang dilaksanakan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2020. 2. Satker yang memiliki Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas dengan jumlah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, harus melakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. Kendaraan Operasional lapangan yang sudah ada masih tetap digunakan sampai dengan penetapan Kendaraan Fungsional oleh Pengelola Barang.

(-)