For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 3/2019 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2019Publication Date:15 Agustus 2019
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date15 Agustus 2019
Publication Date15 Agustus 2019
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 14).

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Perubahan ini meliputi penambahan definisi baru terkait pengujian kendaraan bermotor, seperti Pengujian Kendaraan Bermotor, Pengujian Ulang, Numpang Uji, Numpang Uji Masuk, dan Numpang Uji Keluar. Selain itu, ditambahkan pula ketentuan mengenai pelaksanaan pengujian berkala kendaraan yang dapat dilakukan dengan Numpang Uji dalam keadaan tertentu, seperti masa berlaku pengujian yang telah jatuh tempo saat kendaraan berada di luar daerah domisili, kendaraan terkena sanksi pelanggaran, atau peralatan uji di unit pelaksana pengujian berkala kendaraan mengalami kerusakan. Untuk melakukan Numpang Uji, pemilik kendaraan harus mendapatkan rekomendasi dari unit pelaksana pengujian berkala kendaraan tempat kendaraan terdaftar dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh unit pelaksana penguji berkala kendaraan yang dituju. Lampiran peraturan daerah juga diubah, mencakup tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor untuk pengujian pertama, pengujian berkala, pengujian emisi gas buang, dan penilaian teknis.

(-)

(-)