For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja

Also known as: Permen PANRB PER/87/M.PAN/8/2005 · Permen PANRB No. PER/87/M.PAN/8/2005

Status:
Inactive
Effective Date:10 Agustus 2005Publication Date:10 Agustus 2005
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date10 Agustus 2005
Publication Date10 Agustus 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja di lingkungan aparatur pemerintah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pembangunan nasional dan pelaksanaan Instruksi Presiden tentang Penghematan Energi. Ketentuan substansial mencakup perubahan pola pikir dan perilaku aparatur negara untuk menjadi lebih efisien, hemat, dan disiplin, serta anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Aparatur pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan langkah-langkah kebijaksanaan yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Setiap instansi pemerintah bertanggung jawab untuk menindaklanjuti dan menetapkan langkah-langkah teknis pelaksanaan kebijakan ini.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka ketentuan-ketentuan yang telah ada sebelumnya dan bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.