on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 48 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Klilogram
Also known as: Pergub Provinsi Bali 48/2014 · Pergub Provinsi Bali No. 48 Tahun 2014 · Pergub Provinsi Bali Nomor 48 Tahun 2014
Apakah ini Peraturan Baru?
Dokumen yang disajikan berisi ketentuan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kilogram, mekanisme distribusi, kewajiban pangkalan, larangan penimbunan, dan pembentukan Tim Monitoring. Dalam teks tidak disebutkan nomor peraturan, tanggal penetapan, atau rujukan ke peraturan yang lebih tinggi sehingga berdasarkan isi semata dokumen ini tampak sebagai ketentuan substantif baru yang mengatur HET dan mekanisme distribusi pada tingkat pelaksana (mis. Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Keputusan wilayah). Namun, status formalnya (apakah merupakan peraturan baru yang telah diberlakukan secara resmi) tidak dapat dipastikan dari dokumen yang diberikan.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Dokumen tidak mencantumkan frasa yang menunjukkan penggantian terhadap peraturan terdahulu (mis. "mencabut" atau "menggantikan" peraturan X). Oleh karena itu tidak dapat dipastikan bahwa peraturan ini secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya. Jika ada peraturan terdahulu yang mengatur hal serupa, dokumen ini tidak menyatakan hubungan hukum langsung dengan peraturan tersebut.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Dalam teks tidak ditemukan klausul amandemen atau perubahan atas peraturan lain (mis. "mengubah Pasal ... dari Peraturan ..."). Dengan demikian dokumen ini tidak tampak sebagai peraturan yang mengubah peraturan sebelumnya secara formal.
Status Berlaku dari Peraturan Ini
Dokumen tidak memuat ketentuan tentang tanggal mulai berlaku, penandatanganan, atau pengundangan. Terdapat ketentuan administratif yang menyatakan bahwa Tim Monitoring ditetapkan dengan "Keputusan Gubernur", yang mengindikasikan perlunya tindakan lebih lanjut untuk mengoperasionalisasikan bagian tertentu dari peraturan ini. Oleh karena itu, status keberlakuan formal belum dapat dipastikan hanya dari teks yang tersedia; keberlakuan efektif biasanya tergantung pada penetapan/penandatanganan, pengundangan, atau keputusan pelaksana (mis. Keputusan Gubernur) yang tidak tercantum dalam dokumen ini.
Tujuan dan Latar Belakang
Berdasarkan ketentuan yang terkandung, tujuan peraturan ini adalah untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg pada tingkat Pangkalan/Sub Penyalur, memastikan mekanisme distribusi yang jelas dari pemasok hingga sub-penyalur, mendorong keteraturan perizinan, melindungi konsumen dari praktik penimbunan, dan menetapkan mekanisme pengawasan melalui Tim Monitoring. Latar belakang implisit adalah kebutuhan untuk menjaga keterjangkauan dan ketersediaan LPG 3 Kg bagi rumah tangga serta menanggulangi praktik yang merugikan konsumen.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Prinsip-prinsip Utama
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Masa Berlaku dan Implementasi
Dokumen tidak mencantumkan tanggal mulai berlaku, jadwal implementasi, atau tata cara pengundangan. Oleh karena itu pelaksanaan efektif ketentuan (termasuk HET dan kewajiban perizinan/pencantuman HET) bergantung pada tindakan formal lebih lanjut seperti penetapan, penandatanganan, dan/atau pengundangan peraturan tersebut. Khusus pembentukan Tim Monitoring diatur bahwa penetapan dilakukan melalui "Keputusan Gubernur", yang menjadi salah satu langkah implementasi yang diperlukan.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Teks tidak memuat ketentuan peralihan eksplisit yang menjelaskan bagaimana entitas yang sudah beroperasi harus menyesuaikan diri (mis. jangka waktu penyesuaian, prosedur permohonan izin ulang, atau tata cara pelaporan). Namun secara substantif, kewajiban seperti kepemilikan izin (Pasal 4) dan pemasangan HET (Pasal 5) mengisyaratkan bahwa entitas yang sudah ada diwajibkan untuk memenuhi ketentuan tersebut setelah peraturan diberlakukan.
Batas Waktu Penyesuaian
Dokumen tidak menyebutkan batas waktu penyesuaian bagi Pangkalan, Agen, atau SPPBE. Tanpa ketentuan waktu yang jelas, penyesuaian diharapkan dilakukan segera setelah peraturan berlaku, tetapi ketentuan praktis dan tenggat waktu biasanya ditetapkan dalam peraturan pelaksana atau keputusan administratif yang terkait (mis. Keputusan Gubernur yang membentuk Tim Monitoring).
Grandfathering Clauses
Tidak terdapat ketentuan "grandfathering" atau pengecualian untuk entitas yang sudah beroperasi sebelumnya. Semua kewajiban yang tercantum (perizinan, pencantuman HET, larangan penimbunan) tampak berlaku umum tanpa pengecualian spesifik untuk entitas existing.
Tidak mengatur sanksi