For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 33 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 33/2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 33 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2001Publication Date:9 Agustus 2001
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date13 Agustus 2001
Publication Date09 Agustus 2001
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk meliputi: 1. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (BAPERLITBANGDA). 2. Badan Pengawas Daerah (BAWASDA). 3. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. 4. Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa. 5. Kantor Perhubungan. 6. Kantor Perkotaan. 7. Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil. 8. Kantor Pertambangan dan Sumberdaya Mineral. 9. Kantor Pariwisata, Seni dan Budaya. 10. Kantor Tenaga Kerja. 11. Kantor Transmigrasi. Lembaga Teknis Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan atau Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi masing-masing Lembaga Teknis Daerah diatur dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Setiap pimpinan unit kerja wajib melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas serta membuat laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

(-)

(-)