For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN APBD TA 2014

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 12/2014 · Perda Kabupaten Situbondo No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2014Publication Date:20 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN APBD TA 2014
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date20 Agustus 2014
Publication Date20 Agustus 2014
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Situbondo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2014.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2014. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 23.213.119.354,57, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 1.343.756.185.515,07. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 37.800.457.508,91, sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 1.419.118.441.083,88. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan) dan belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal). Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan sebesar Rp. 15.921.168.144,50 dan peningkatan pengeluaran sebesar Rp. 1.333.829.990,16. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)