Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2014. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 23.213.119.354,57, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 1.343.756.185.515,07. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 37.800.457.508,91, sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 1.419.118.441.083,88. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan) dan belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal).
Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan sebesar Rp. 15.921.168.144,50 dan peningkatan pengeluaran sebesar Rp. 1.333.829.990,16. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.