on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Barang Milik Negara
Also known as: PMK 230/PMK.01/2019 · PMK No. 230/PMK.01/2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Hal ini dilakukan sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial: Kantor Pengelolaan TIK dan BMN merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan. Kantor ini bertugas mengelola teknologi informasi dan komunikasi, barang milik negara, dan pelayanan pengadaan secara elektronik. Struktur organisasi terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Seksi Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit memiliki tugas spesifik seperti penyusunan rencana kerja, pengelolaan teknologi informasi, dan pengelolaan barang milik negara.