For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2006 tentang Dana Cadangan Daerah

Also known as: Perda Kota Bandung 08/2006 · Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2006 · Perda Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2006Publication Date:19 Desember 2006
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDana Cadangan Daerah
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date19 Desember 2006
Publication Date19 Desember 2006
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Dana Cadangan Daerah (DCD). Tujuan pembentukan DCD adalah untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandung Tahun 2008. Besaran DCD ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), dengan alokasi awal sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah). Sumber dana DCD berasal dari sisa lebih perhitungan APBD tahun lalu, kelebihan pendapatan tahun berjalan, dan penyisihan, yang dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pengelolaan DCD ditetapkan oleh Walikota Bandung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan disimpan dalam bentuk deposito atas nama Pemerintah Daerah pada PT. Bank Jabar atau Bank Pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Walikota. Bunga deposito yang diperoleh merupakan komponen pendapatan daerah dan menambah dana cadangan. Pertanggungjawaban dan pengawasan pengelolaan DCD dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)