For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Buru Selatan 4/2018 · Perda Kabupaten Buru Selatan No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2018Publication Date:17 Oktober 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Buru Selatan
Effective Date17 Oktober 2018
Publication Date17 Oktober 2018
Place of EnactmentNamrole

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp 2.738.196.000,00 menjadi Rp 777.779.906.000,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah bertambah sebesar Rp 1.559.532.555,00 menjadi Rp 798.408.468.555,00, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan mengeluarkan Peraturan Bupati mendahului, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD.

(-)

(-)