For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1953 tentang Pembubaran Komisi Urusan Perburuhan

Also known as: UU 22/1953 · UU No. 22 Tahun 1953 · UU Nomor 22 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1951Publication Date:25 November 1953
KetenagakerjaanOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembubaran Komisi Urusan Perburuhan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1951
Publication Date25 November 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi 7 September 1947 (Staatsblad No. 162) tentang Komisi Urusan Perburuhan, yang bunyinya diumumkan kembali dengan ordonansi 29 April 1948 (Staatsblad No. 98).

Undang-Undang ini membubarkan Komisi Urusan Perburuhan yang dibentuk berdasarkan ordonansi tahun 1947. Pembubaran ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tugas komisi terkait pengaturan hubungan kerja korban perang dan rehabilitasi akibat pendudukan Jepang sudah hampir selesai. Sisa perkara yang diajukan sebelum 1 Januari 1951 tetapi belum selesai, akan diselesaikan oleh Menteri Perburuhan. Menteri Perburuhan memiliki hak, kekuasaan, dan kewajiban yang sebelumnya dimiliki oleh Komisi, Ketua, dan Sekretaris Komisi untuk menyelesaikan perkara-perkara tersebut.

1. Sisa-sisa perkara yang pada tanggal 1 Januari 1951 sudah diajukan tetapi belum selesai, akan diselesaikan oleh Menteri Perburuhan yang untuk ini mempunyai hak, kekuasaan, dan kewajiban dari Komisi yang dimaksud pada Pasal 1 dan dari Ketua dan Sekretaris Komisi.

(-)