on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2011 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Also known as: Perda Kabupaten Takalar 09/2011 · Perda Kabupaten Takalar No. 09 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Takalar. Latar belakangnya adalah pendidikan sebagai sistem yang terdiri dari berbagai komponen dan perlunya peningkatan mutu pendidikan serta sumber daya manusia dalam menghadapi tantangan globalisasi. Tujuannya adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan pengembangan manajemen pendidikan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan, menyediakan anggaran pendidikan, menjamin hak-hak pendidik, dan memberlakukan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Masyarakat berhak memperoleh pendidikan dan wajib berpartisipasi dalam memajukan pendidikan.
Peraturan ini juga mengatur satuan pendidikan, pendidikan formal dan non-formal, pendidikan anak usia dini, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus dan layanan khusus, serta pendidikan berbasis keunggulan lokal. Diatur pula mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, evaluasi, akreditasi, pengawasan, peran serta masyarakat, dan pendanaan pendidikan.