on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.4 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi
Also known as: Kemen PANRB SKJ.4/2026 · Kemen PANRB No. SKJ.4 Tahun 2026 · Kemen PANRB Nomor SKJ.4 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi sebagai acuan dalam manajemen aparatur sipil negara, meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, penempatan, promosi, mutasi, hingga sistem informasi manajemen dan kelompok rencana suksesi.
Standar kompetensi ini mencakup tiga unsur utama: identitas jabatan (nama, ikhtisar, dan kode jabatan), kompetensi jabatan (teknis, manajerial, dan sosial kultural), serta persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, indikator kinerja, dan pengalaman kerja). Kompetensi teknis yang diatur meliputi aktivitas riset, kolaborasi, pembimbingan, pengelolaan data ilmiah, penyusunan karya tulis ilmiah, hilirisasi, evaluasi penerapan, serta pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas penelitian.
Kebijakan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menduduki jabatan fungsional di bidang riset dan inovasi, dengan rincian standar kompetensi yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.