Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sekata. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 5: Mengubah ayat (1) untuk memperluas bidang usaha Perumda Tuah Sekata, termasuk pengadaan/penyaluran listrik, gas, dan air; real estate; transportasi dan pergudangan; pengolahan sampah dan daur ulang; kepelabuhan; pariwisata; agroindustri; industri bidang energi; pasar; parkir; bidang ketahanan pangan; percetakan; perbengkelan umum; dan workshop. Pengembangan jenis usaha lain memerlukan persetujuan KPM.
- Pasal 28: Mengubah ayat (1) dan (7) mengenai masa jabatan Direksi, yang ditetapkan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali jika mampu meningkatkan kinerja. Anggota Direksi dengan keahlian khusus atau prestasi sangat baik dapat diangkat kembali untuk masa jabatan ketiga dengan audit kinerja selama 5 tahun berturut-turut. Direksi yang habis masa jabatan, mengundurkan diri secara terhormat, atau diberhentikan dengan hormat akan menerima uang penghargaan berdasarkan gaji terakhir dikalikan masa kerja.
- Pasal 62: Mengubah ayat (2) dan menambah ayat (5) mengenai pemberhentian pegawai dengan hormat pada usia 58 tahun, dengan jaminan tunjangan hari tua yang ditetapkan oleh Keputusan Direksi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai berusia 58 tahun diatur dalam Peraturan Perumda Tuah Sekata.
- Pasal 63: Mengubah ayat (3) mengenai pemberhentian pegawai dengan tidak hormat karena pelanggaran berat, yang harus didukung dengan bukti seperti tertangkap tangan, pengakuan, atau hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Internal dan eksternal.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, memberikan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hidup masyarakat, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan. Pengembangan usaha ini diharapkan mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).