Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung. Latar belakangnya adalah adanya ketidaktepatan dalam penerapan tenggat waktu pengajuan permohonan keberatan Hak Uji Materiil terhadap aturan yang bersifat umum (Regelend), yang dapat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau tidak sesuai dengan "hukum yang hidup". Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menghapus batas waktu 180 hari pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi tata cara pengajuan permohonan keberatan, baik secara langsung ke Mahkamah Agung maupun melalui Pengadilan Negeri. Permohonan harus diajukan terhadap peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran permohonan, pemeriksaan kelengkapan berkas, penetapan Majelis Hakim Agung, serta proses pemeriksaan dan pemutusan permohonan keberatan. Putusan Mahkamah Agung dapat berupa pengabulan atau penolakan permohonan. Jika dikabulkan, peraturan yang dimohonkan dinyatakan tidak sah dan harus dicabut. Pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada para pihak, dan putusan tersebut dicantumkan dalam Berita Negara. Jika pejabat yang berwenang tidak melaksanakan putusan dalam 90 hari, peraturan tersebut kehilangan kekuatan hukum. Terhadap putusan ini, tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali.