For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Permenkumham 2/2021 · Permenkumham No. 2 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2021Publication Date:8 Januari 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Melalui Penyesuaian/Inpassing
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date21 Januari 2021
Publication Date08 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS serta memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara instansi pembina dan pengguna, serta persyaratan bagi PNS yang ingin diangkat ke dalam jabatan ini. PNS harus memiliki integritas, moralitas, kesehatan, dan pengalaman kerja di bidang analisis hukum, serta lulus uji kompetensi. Proses pengangkatan melibatkan penyampaian usulan, seleksi administrasi, uji kompetensi, dan penetapan rekomendasi. Pengangkatan dilakukan untuk jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan keseimbangan beban kerja.

(-)

(-)