For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

Also known as: Perda Kota Pontianak 6/2018 · Perda Kota Pontianak No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:30 April 2018Publication Date:30 April 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date30 April 2018
Publication Date30 April 2018
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2017 Nomor 13);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tambahan setoran modal Pemerintah Kota Pontianak kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar).

Latar Belakang dan Tujuan: Tambahan setoran modal ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Kalbar dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah meningkatkan kepemilikan saham Pemerintah Kota Pontianak di Bank Kalbar dan meningkatkan PAD.

Ketentuan Substansial:

  • Tambahan setoran modal berbentuk uang yang diperhitungkan sebagai saham daerah.
  • Setoran modal yang telah disetor sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp. 51.539.000.000,-.
  • Tambahan setoran modal untuk Tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00, sehingga jumlah keseluruhan setoran modal menjadi Rp. 61.539.000.000,-.
  • Tambahan setoran modal bersumber dari APBD Pemerintah Kota Pontianak.
  • Pemerintah Kota Pontianak mendapatkan deviden dari setoran modal, yang disetorkan ke Kas Umum Daerah sebagai PAD.
  • Walikota dan DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini. Walikota menunjuk Sekretaris Daerah untuk melakukan pengawasan atas setoran modal pada Bank Kalbar.

(-)

(-)