on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas
Also known as: Perda Kabupaten Lebong 6/2016 · Perda Kabupaten Lebong No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong melalui penataan organ dan kepegawaian. Kebijakan ini mengatur struktur organisasi PDAM yang terdiri dari Bupati selaku Pemilik Modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Direksi diangkat oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas dengan persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan lulus uji kelayakan. Jumlah Direksi disesuaikan dengan jumlah pelanggan PDAM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyampaikan laporan kegiatan. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan kepada Bupati terkait pengelolaan PDAM. Kepegawaian PDAM diatur mengenai pengangkatan, penghasilan, kepangkatan, cuti, disiplin, dan pemberhentian pegawai. Pegawai wajib setia kepada Pancasila dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta dilarang melakukan tindakan yang merugikan PDAM. Pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pensiun pegawai dan janda/duda.