For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 175 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 175 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Menteri Negara

Also known as: Keppres 175/2000 · Keppres No. 175 Tahun 2000 · Keppres Nomor 175 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2000Publication Date:15 Desember 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Organisasi Dan Tugas Menteri Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Desember 2000
Publication Date15 Desember 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 2000 menetapkan susunan organisasi dan tugas Menteri Negara di Indonesia. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mengatur struktur dan tanggung jawab dari berbagai Menteri Negara, termasuk Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Pendayagunaan Aparatur Negara, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Riset dan Teknologi, serta Lingkungan Hidup. Setiap menteri memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Menteri, Sekretaris Menteri, beberapa Deputi dengan bidang tugas spesifik, dan Staf Ahli. Deputi bertanggung jawab atas perumusan kebijakan di bidang masing-masing, sementara Staf Ahli memberikan telaahan mengenai masalah-masalah tertentu. Keputusan ini juga mengatur bahwa perubahan dalam susunan organisasi harus diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan disetujui oleh Presiden.

(-)

(-)