Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi dan menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pengelolaan sampah sebagai urusan wajib pemerintah daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan daerah yang bersih dari sampah, menunjang kelestarian lingkungan hidup, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Ketentuan substansial meliputi:
- Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Menjamin penyelenggaraan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menyediakan unit pelayanan pengaduan masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah.
- Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah: Pengelolaan sampah berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, penguatan kelembagaan, dan pelibatan masyarakat. Rencana Induk Pengelolaan Sampah Daerah memuat pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, pemanfaatan kembali, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah, dan pendanaan.
- Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Pemerintah Daerah wajib melibatkan masyarakat, menetapkan target pengurangan sampah, menyediakan fasilitas pengolahan sampah, melakukan pengolahan sampah secara aman, memiliki data dan informasi pengelolaan sampah, menyediakan fasilitas pemilahan sampah, dan memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan hasil daur ulang.
- Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah: Meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Setiap orang dan Badan Usaha wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah. Badan Usaha wajib menyusun dan melaporkan dokumen rencana dan program pengelolaan sampah.
- Sistem Tanggap Darurat: Serangkaian kegiatan pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
- Kelembagaan dan Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan pengelolaan sampah melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis, pendelegasian kewenangan kepada Kecamatan, dan/atau bekerjasama dengan pihak lain.
- Perizinan Pengelolaan Sampah: Setiap orang dan/atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati.
- Kompensasi: Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
- Insentif dan Disinsentif: Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada setiap orang yang melakukan pengelolaan sampah dan disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Pengembangan, Penerapan Teknologi dan Sistem Informasi: Pemerintah Daerah mengembangkan teknologi yang berwawasan lingkungan dan menyediakan sistem informasi pengelolaan sampah.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku pengelolaan sampah.
- Partisipasi dan Peran Serta Masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah didasarkan pada pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, sinergitas antara Pemerintah Daerah dan masyarakat, dan prioritas prakarsa yang berasal dari masyarakat.
- Penyelesaian Sengketa: Sengketa yang timbul dari pengelolaan sampah dapat diselesaikan melalui penyelesaian di luar pengadilan ataupun melalui pengadilan.