For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 4/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date21 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentUnaaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Buta Baca Tulis Huruf Al Quran Bagi Umat Islam (Lembar Negara Kabupaten Kendari Tahun 2003 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Kepala Desa, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan meliputi pemberitahuan akhir masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, perencanaan biaya, dan persetujuan biaya. Pencalonan mengatur persyaratan calon, penelitian calon, penetapan calon, dan kampanye. Pemungutan suara mengatur tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Penetapan mengatur penetapan calon terpilih.

Hak dan Kewajiban:

  • Pemilih: Wajib terdaftar sebagai pemilih dan memenuhi syarat usia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, tidak terganggu jiwa/ingatan, tidak dicabut hak pilihnya, dan berdomisili di desa minimal 6 bulan.
  • Calon Kepala Desa: Wajib memenuhi persyaratan seperti WNI, bertakwa kepada Tuhan, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, berdomisili di desa minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, mampu membaca Al-Quran (bagi Muslim), dan syarat lainnya yang diatur dalam Peraturan Bupati.
  • Panitia Pemilihan: Bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan semua tahapan pemilihan.

Peraturan ini juga mengatur pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui musyawarah desa, serta ketentuan mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Pembiayaan pemilihan dibebankan pada APBD Kabupaten, dengan dana bantuan dari APB Desa untuk pelaksanaan pemungutan suara. Sengketa Pilkades diselesaikan melalui Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten dengan melibatkan Forum Masyarakat, DPRD, dan Camat.

(-)

(-)