Peraturan ini mengubah:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1955 seperti telah diubah dan ditambah kemudian.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1957 ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah dan mempertahankan pegawai negeri yang memiliki pendidikan kejuruan dan sekolah tinggi yang dibutuhkan dalam jabatan pemerintah. Tunjangan kejuruan diberikan kepada pegawai negeri yang memenuhi syarat, yaitu memiliki ijazah sekolah tinggi, baccalaureat, atau sekolah lanjutan tingkat atas yang relevan. Tunjangan ini diberikan selama pegawai tersebut dipekerjakan dalam jabatan yang memerlukan kejuruan tersebut. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan gaji pokok pegawai, dengan batas maksimum yang ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur bahwa tunjangan kejuruan dikurangi dengan tunjangan lain yang telah diterima berdasarkan keputusan sebelumnya.