on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
Also known as: Keppres 9/2002 · Keppres No. 9 Tahun 2002 · Keppres Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / tidak lagi mengikat secara hukum).
Tanggal mulai berlaku menurut teks: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2002 (Pasal 15).
Pencabutan / tidak berlaku sebelumnya: Di dalam teks Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 tidak tercantum ketentuan yang menyatakan kapan Keputusan Presiden ini dicabut. Dokumen ini sendiri menyatakan bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002, maka Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku (Pasal 14).
Peraturan yang digantikan: Keputusan Presiden ini secara eksplisit menggantikan/menyatakan tidak berlaku Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2001 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri (tercantum dalam Pasal 14).
Peraturan pengganti terhadap Keppres No.9/2002 (catatan penting): Dokumen ini tidak memuat pernyataan pencabutan dirinya sendiri. Karena Anda menyatakan bahwa peraturan ini saat ini tidak berlaku, maka pencabutan atau penggantiannya harus dikonfirmasi melalui sumber resmi (Lembaran Negara / Berita Negara / portal peraturan pemerintah di peraturan.go.id). Secara historis, kebijakan harga BBM kemudian mengalami serangkaian perubahan, termasuk penetapan mekanisme harga oleh Pemerintah/PERTAMINA dan kebijakan reformasi subsidi yang diatur oleh peraturan-peraturan selanjutnya (Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau peraturan teknis kementerian/PERTAMINA). Namun, saya tidak dapat menyatakan dengan pasti peraturan mana yang secara formal mencabut Keppres No.9/2002 tanpa verifikasi dokumen resmi.
Riwayat perubahan sebelum dicabut (sebagaimana tercantum dalam teks):
Rekomendasi verifikasi: Untuk kepastian hukum mengenai kapan dan oleh peraturan mana Keppres No.9/2002 dicabut/berhenti berlaku, verifikasi harus dilakukan pada sumber resmi: Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara, atau basis data peraturan nasional (peraturan.go.id), serta catatan hukum Kementerian ESDM dan Sekretariat Negara.
Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu:
Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:
Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (analisis historis dan kemungkinan penyebab):
Dampak pencabutan (konsekuensi praktis/kebijakan):
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:
Rekomendasi praktis: Untuk kepastian mengenai adanya sanksi, besaran denda, atau ancaman pidana yang masih berlaku atau yang diterapkan dalam perkara yang masih berjalan, lakukan pengecekan pada peraturan yang lebih tinggi (Undang‑undang Migas, peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan PERTAMINA) dan dokumen putusan atau penetapan administratif yang relevan.
Catatan penutup: Semua uraian di atas menegaskan sifat historis dari analisis ini: Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 telah diperlakukan sebagai INACTIVE / TIDAK BERLAKU menurut konteks Anda. Untuk tindakan hukum konkret (penegakan, penyelesaian sengketa, verifikasi pencabutan), diperlukan pemeriksaan dokumen resmi di Lembaran Negara / Berita Negara / sistem registrasi peraturan nasional dan konsultasi dengan otoritas terkait (Kementerian ESDM, Sekretariat Negara, PERTAMINA).