For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri

Also known as: Keppres 9/2002 · Keppres No. 9 Tahun 2002 · Keppres Nomor 9 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:17 Januari 2002Publication Date:16 Januari 2002
Pertambangan & Sumber EnergiKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHarga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Januari 2002
Publication Date16 Januari 2002
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / tidak lagi mengikat secara hukum).

  • Tanggal mulai berlaku menurut teks: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2002 (Pasal 15).

  • Pencabutan / tidak berlaku sebelumnya: Di dalam teks Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 tidak tercantum ketentuan yang menyatakan kapan Keputusan Presiden ini dicabut. Dokumen ini sendiri menyatakan bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002, maka Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku (Pasal 14).

  • Peraturan yang digantikan: Keputusan Presiden ini secara eksplisit menggantikan/menyatakan tidak berlaku Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2001 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri (tercantum dalam Pasal 14).

  • Peraturan pengganti terhadap Keppres No.9/2002 (catatan penting): Dokumen ini tidak memuat pernyataan pencabutan dirinya sendiri. Karena Anda menyatakan bahwa peraturan ini saat ini tidak berlaku, maka pencabutan atau penggantiannya harus dikonfirmasi melalui sumber resmi (Lembaran Negara / Berita Negara / portal peraturan pemerintah di peraturan.go.id). Secara historis, kebijakan harga BBM kemudian mengalami serangkaian perubahan, termasuk penetapan mekanisme harga oleh Pemerintah/PERTAMINA dan kebijakan reformasi subsidi yang diatur oleh peraturan-peraturan selanjutnya (Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau peraturan teknis kementerian/PERTAMINA). Namun, saya tidak dapat menyatakan dengan pasti peraturan mana yang secara formal mencabut Keppres No.9/2002 tanpa verifikasi dokumen resmi.

  • Riwayat perubahan sebelum dicabut (sebagaimana tercantum dalam teks):

    • Keppres No.9/2002 diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan sebelumnya (mengatur kembali ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Keppres No.73/2001).
    • Teks Keppres ini mengatur harga eceran BBM, pengecualian-pengecualian, dan mendelegasikan penetapan harga pasar selanjutnya kepada Direktur Utama PERTAMINA (Pasal 6 ayat 2).
    • Tidak ada amandemen atau perubahan tertulis lain dalam teks yang menunjukkan adanya perubahan lebih lanjut; segala perubahan setelahnya harus dicari di dokumen perundang-undangan berikutnya.

  • Rekomendasi verifikasi: Untuk kepastian hukum mengenai kapan dan oleh peraturan mana Keppres No.9/2002 dicabut/berhenti berlaku, verifikasi harus dilakukan pada sumber resmi: Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara, atau basis data peraturan nasional (peraturan.go.id), serta catatan hukum Kementerian ESDM dan Sekretariat Negara.

Isi Kebijakan (historis — isi saat berlakunya Keppres No.9/2002)
  • Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu:

    • Tujuan utama yang dinyatakan dalam konsiderans adalah untuk meringankan beban keuangan negara dalam penyediaan dan pengadaan BBM dengan melakukan pengurangan subsidi secara bertahap terhadap BBM dalam negeri.
    • Peraturan dirumuskan untuk menyesuaikan harga jual eceran BBM agar subsidi dapat dikurangi sambil tetap memperhatikan kepentingan masyarakat kurang mampu melalui program-program kesejahteraan.
    • Keppres ini dimaksudkan mengatur kembali ketentuan tentang harga jual eceran yang sebelumnya diatur dalam Keppres No.73/2001.
  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:

    • Penetapan harga: Menetapkan harga jual eceran per liter untuk berbagai jenis BBM, menyatakan mekanisme perhitungan (MOPS + 5% sebagai harga pasar dalam definisi), dan rentang harga minimum/maksimum untuk beberapa jenis BBM (Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3).
    • Delegasi penetapan harga lanjutan: Setelah 28 Februari 2002, penetapan harga pasar dan harga eceran untuk bulan berjalan didelegasikan kepada Direktur Utama PERTAMINA setiap tanggal 1 bulan berlaku (Pasal 6 ayat 2).
    • Pembebanan pajak: Menyatakan inklusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk minyak tanah rumah tangga dan kewajiban pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Premium dan Minyak Solar sesuai peraturan (Pasal 2, Pasal 3 ayat 3–4, Pasal 7).
    • Izin pembelian untuk usaha kecil: Usaha kecil harus memperoleh izin PERTAMINA untuk membeli BBM di SPBU (Pasal 9).
    • Larangan ekspor dan keharusan izin: Melarang pengangkutan/perdagangan BBM ke luar negeri, kecuali dengan izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan setelah rekomendasi Menteri ESDM (Pasal 10).
    • Kewajiban penghindaran penimbunan dan penyimpanan yang melanggar ketentuan: Perusahaan dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan/penyimpanan/ penggunaan yang bertentangan dengan peraturan (Pasal 11).
  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (analisis historis dan kemungkinan penyebab):

    • Dokumen ini sendiri tidak memuat alasan pencabutan terhadap dirinya; namun, secara umum peraturan semacam ini cenderung dihentikan atau diganti karena perubahan kebijakan energi nasional, reformasi subsidi BBM, deregulasi pasar BBM, atau penyeragaman/penyesuaian aturan oleh peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi atau lebih baru (mis. Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden atau perubahan undang‑undang bidang energi).
    • Pencabutan/penyusunan peraturan pengganti kemungkinan terjadi seiring dengan perubahan kebijakan pemerintah terhadap mekanisme penetapan harga BBM (mis. peralihan ke mekanisme pasar penuh, penetapan harga oleh pemerintah dengan formula baru, atau pemberian kewenangan berbeda kepada PERTAMINA/otoritas lain).
    • Sebab pencabutan spesifik harus dikonfirmasi melalui peraturan pengganti yang resmi — asumsi penyebab di sini bersifat analitis, bukan konstatif.
  • Dampak pencabutan (konsekuensi praktis/kebijakan):

    • Jika peraturan yang mengatur harga eceran tetap dicabut tanpa pengganti yang setara, maka terjadi ketidakpastian hukum sementara terkait penetapan harga eceran dan tata niaga BBM sampai peraturan pengganti diberlakukan.
    • Dalam praktik historis, pencabutan sering diikuti dengan mekanisme yang memberi kewenangan lebih besar kepada PERTAMINA untuk menentukan harga pasar atau oleh Pemerintah menetapkan formula harga baru; hal ini mempengaruhi subsidi BBM, harga di SPBU, dan kesejahteraan masyarakat (khususnya golongan yang menerima subsidi).
    • Pencabutan dapat menyebabkan perubahan pada pengaturan pemungutan pajak, izin penjualan, dan mekanisme anti‑penimbunan sehingga berdampak pada pelaku usaha distribusi BBM dan konsumen akhir.

Ketentuan Peralihan (historis dan konsekuensi transisi saat peraturan ini dihentikan)
    Ketentuan peralihan yang tercantum dalam teks saat diberlakukan:
    • Pasal 6 menyatakan bahwa harga jual eceran BBM yang berlaku pada saat penetapan Keppres ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dan harga tersebut berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2002. Setelah tanggal itu, penetapan harga pasar dan harga eceran ditetapkan oleh Direktur Utama PERTAMINA setiap tanggal 1 bulan berlaku (Pasal 6 ayat 1–2).
    • Pasal 14 menyatakan bahwa Keppres No.73/2001 dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya Keppres No.9/2002 — ini merupakan bentuk peralihan dari ketentuan lama ke ketentuan baru pada saat itu.
    Bagaimana transisi ke peraturan pengganti (analisis umum):
    • Transisi biasanya melibatkan penetapan mekanisme harga sementara (mis. delegasi kepada PERTAMINA), pemberitahuan resmi kepada pelaku usaha (SPBU, agen, industri), dan penyesuaian administrasi perpajakan dan subsidi.
    • Jika Keppres ini dicabut kemudian, peralihan ke peraturan pengganti idealnya diatur secara tegas dalam peraturan pengganti tersebut (mis. klausul peralihan yang menyebut tanggal efektif, status izin, dan penyelesaian kewajiban yang berlangsung).
    Hak dan kewajiban yang masih berlanjut setelah pencabutan:
    • Kewajiban kontraktual antara pihak‑pihak swasta (mis. kontrak distribusi, kontrak pembelian BBM) umumnya tetap berlaku menurut prinsip hukum perdata sampai diselesaikan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan pengganti.
    • Izin yang telah diterbitkan (mis. izin pembelian untuk usaha kecil, izin ekspor jika ada) biasanya harus diperlakukan menurut ketentuan peralihan dalam peraturan pengganti; apabila peraturan pengganti tidak mengatur, putusan administratif tentang izin harus dirujuk pada ketentuan administratif umum dan asas kepastian hukum.
    • Kewajiban membayar pajak dan pungutan tetap berlaku menurut peraturan perpajakan yang relevan.
    Penyelesaian perkara yang belum selesai:
    • Perkara administratif atau pidana yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan Keppres ini (mis. penimbunan, ekspor ilegal) biasanya dilanjutkan menurut hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, kecuali peraturan pengganti menyediakan aturan transisi yang mengubah mekanisme penyelesaian.
    • Untuk sengketa perdata/kontrak, penyelesaian mengikuti ketentuan kontraktual dan hukum acara yang berlaku; pihak‑pihak dapat merujuk pada peraturan pengganti untuk menentukan apakah perubahan substansial memerlukan renegosiasi atau kompensasi.
    • Rekomendasi praktik: setiap perkara yang masih berjalan harus diperiksa status hukumnya secara spesifik (tanggal perbuatan, pasal pelanggaran, peraturan yang berlaku saat itu, dan ketentuan transisi peraturan pengganti).

Sanksi (historis dan status setelah peraturan tidak berlaku)
    Sanksi yang dahulu berlaku menurut teks:
    • Keppres No.9/2002 menyatakan larangan (Pasal 10 dan Pasal 11) terhadap pengangkutan/ perdagangan BBM ke luar negeri dan penimbunan/penyimpanan/ penggunaan yang bertentangan dengan peraturan. Pasal 12 menyatakan bahwa perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
    • Dengan kata lain, Keppres ini tidak merinci sanksi administratif atau pidana spesifik di dalam teksnya, melainkan merujuk pada ketentuan yang lebih umum atau spesifik di peraturan lain (mis. UU Migas, peraturan pelaksana, KUHP, peraturan perizinan dan perpajakan terkait).
    Status sanksi setelah peraturan dicabut / tidak berlaku:
    • Setelah Keppres ini tidak berlaku, ketentuan larangan dan rujukan sanksi di dalamnya tidak lagi menjadi dasar hukum tersendiri. Namun, sanksi yang disebutkan dirujuk ke peraturan lain tetap dapat diberlakukan bila pelanggaran juga melanggar ketentuan peraturan yang masih berlaku (mis. undang‑undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan PERTAMINA).
    • Artinya, pencabutan Keppres No.9/2002 tidak serta merta menghapus kemungkinan penjatuhan sanksi jika perbuatan melanggar norma hukum lain yang masih berlaku.

    Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Perkara atau proses penegakan hukum yang telah dimulai ketika Keppres ini masih berlaku biasanya dilanjutkan berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur perbuatan tersebut pada saat terjadinya pelanggaran, kecuali peraturan pengganti menyatakan sebaliknya dalam klausul peralihan.
    • Dalam praktik, aparat penegak (instansi pengawas migas, Direktorat Jenderal terkait, aparat penegak hukum) akan merujuk pada peraturan yang menjadi dasar pelanggaran. Oleh karenanya, penentuan kelanjutan atau penghentian sanksi memerlukan analisis faktual per perkara dan peraturan pengganti yang relevan.
  • Rekomendasi praktis: Untuk kepastian mengenai adanya sanksi, besaran denda, atau ancaman pidana yang masih berlaku atau yang diterapkan dalam perkara yang masih berjalan, lakukan pengecekan pada peraturan yang lebih tinggi (Undang‑undang Migas, peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan PERTAMINA) dan dokumen putusan atau penetapan administratif yang relevan.

  • Catatan penutup: Semua uraian di atas menegaskan sifat historis dari analisis ini: Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 telah diperlakukan sebagai INACTIVE / TIDAK BERLAKU menurut konteks Anda. Untuk tindakan hukum konkret (penegakan, penyelesaian sengketa, verifikasi pencabutan), diperlukan pemeriksaan dokumen resmi di Lembaran Negara / Berita Negara / sistem registrasi peraturan nasional dan konsultasi dengan otoritas terkait (Kementerian ESDM, Sekretariat Negara, PERTAMINA).