For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/33/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/33/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/17/PBI/2003 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat

Also known as: Peraturan BI 7/33/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/33/PBI/2005

Status:
Active
Effective Date:22 September 2005Publication Date:22 September 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/17/PBI/2003 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat
LocationBank Indonesia
Effective Date22 September 2005
Publication Date22 September 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/17/PBI/2003 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.

Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan dengan latar belakang bahwa fungsi penjaminan Bank Perkreditan Rakyat akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2005, Jaminan Pemerintah terhadap kewajiban Bank Perkreditan Rakyat berakhir sejak Undang-Undang tersebut berlaku efektif. Oleh karena itu, peraturan ini mencabut ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Perkreditan Rakyat yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/17/PBI/2003.

(-)

(-)