For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Natuna 7/2014 · Perda Kabupaten Natuna No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:10 September 2014Publication Date:10 September 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Natuna
Effective Date10 September 2014
Publication Date10 September 2014
Place of EnactmentRanai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2007 Nomor 29)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Natuna. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 yang diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008, serta pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang baik untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan barang daerah, mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan barang milik daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah (Pengelola), Kepala BPKAD (Pembantu Pengelola), Kepala SKPD (Pengguna), dan Kepala Unit Kerja (Kuasa Pengguna).
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan disusun oleh pengguna/kuasa pengguna dalam RKA SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga.
  3. Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  4. Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyaluran: Diatur mengenai penerimaan barang dari pihak ketiga, penyimpanan oleh penyimpan barang, dan penyaluran berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).
  5. Pengurusan/Penggunaan: Barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
  6. Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
  7. Pemanfaatan: Dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  8. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengamanan meliputi administrasi, fisik, dan hukum. Pemeliharaan berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD).
  9. Penilaian: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
  10. Penghapusan: Barang yang rusak, hilang, atau tidak efisien dapat dihapuskan dari daftar inventaris.
  11. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  12. Pengendalian dan Pengawasan: Bupati melakukan pengendalian, pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban.
  13. Pembiayaan: Anggaran disediakan dalam APBD.
  14. Tuntutan Ganti Rugi: Dikenakan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran hukum atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian daerah.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna dan/atau pengelola. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada APBD. 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

(-)