For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 1/2021 · Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 Mei 2021Publication Date:7 Mei 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung tahun 2012 Nomor 12) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2017Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2017. Perubahan tersebut meliputi jenis retribusi jasa usaha, struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, tarif retribusi pengelolaan, tarif retribusi pemakaian gedung, kendaraan bermotor dan fasilitas penunjang lainnya, tarif retribusi pemakaian tanah dan bangunan milik pemerintah kabupaten Bandung, serta struktur dan besaran tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang mencakup nama, objek, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif.

(-)

(-)