on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 1/2021 · Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2017. Perubahan tersebut meliputi jenis retribusi jasa usaha, struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, tarif retribusi pengelolaan, tarif retribusi pemakaian gedung, kendaraan bermotor dan fasilitas penunjang lainnya, tarif retribusi pemakaian tanah dan bangunan milik pemerintah kabupaten Bandung, serta struktur dan besaran tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang mencakup nama, objek, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif.