For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 13/2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 September 2018Publication Date:21 September 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date21 September 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 1.887.374.030.000,00 menjadi Rp. 1.986.593.090.000,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 2.126.525.216.000,00 menjadi Rp. 2.286.074.316.000,00 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit setelah perubahan sebesar (Rp. 299.481.226.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berubah dari Rp. 270.551.186.000,00 menjadi Rp. 467.281.226.000,00 dan pengeluaran yang berubah dari Rp. 31.400.000.000,00 menjadi Rp. 167.800.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing mengalami perubahan. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pembentukan dana cadangan serta penyertaan modal pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD.

(-)

(-)