Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 1.887.374.030.000,00 menjadi Rp. 1.986.593.090.000,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 2.126.525.216.000,00 menjadi Rp. 2.286.074.316.000,00 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit setelah perubahan sebesar (Rp. 299.481.226.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berubah dari Rp. 270.551.186.000,00 menjadi Rp. 467.281.226.000,00 dan pengeluaran yang berubah dari Rp. 31.400.000.000,00 menjadi Rp. 167.800.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing mengalami perubahan. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pembentukan dana cadangan serta penyertaan modal pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD.