For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN

Also known as: Perda Kabupaten Kediri 2/2021 · Perda Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2021Publication Date:15 Februari 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
LocationPemerintah Kabupaten Kediri
Effective Date15 Februari 2021
Publication Date15 Februari 2021
Place of EnactmentPamenang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait perpustakaan, termasuk hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah daerah, pembentukan perpustakaan di berbagai tempat (fasilitas umum seperti tempat pelayanan kesehatan, pendidikan, ibadah, dan lainnya), penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan (Perpustakaan Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Masyarakat), jenis-jenis perpustakaan (umum, sekolah/madrasah, khusus, perguruan tinggi), tenaga perpustakaan, kerjasama antar pihak, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan, serta mempromosikan gemar membaca. Masyarakat berhak memperoleh layanan perpustakaan dan mendirikan perpustakaan. Setiap penerbit di daerah wajib menyerahkan salinan karya cetaknya ke Perpustakaan Daerah. Peraturan ini juga mengatur standar nasional perpustakaan dan larangan terkait bahan perpustakaan yang mengganggu ketertiban umum atau mengandung pornografi.

(-)

1. Pemustaka yang terlambat mengembalikan koleksi Perpustakaan Kabupaten dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan kartu anggota, atau mengganti bahan pustaka. 2. Pemustaka yang menghilangkan atau merusak koleksi wajib mengganti dengan judul yang sama atau sejenis. 3. Penyelenggara tempat/fasilitas umum yang melanggar kewajiban menyediakan perpustakaan dikenai teguran lisan atau tertulis. 4. Pelanggaran terhadap larangan menyimpan bahan perpustakaan yang mengganggu ketertiban umum atau pornografi dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.