Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait perpustakaan, termasuk hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah daerah, pembentukan perpustakaan di berbagai tempat (fasilitas umum seperti tempat pelayanan kesehatan, pendidikan, ibadah, dan lainnya), penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan (Perpustakaan Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Masyarakat), jenis-jenis perpustakaan (umum, sekolah/madrasah, khusus, perguruan tinggi), tenaga perpustakaan, kerjasama antar pihak, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan, serta mempromosikan gemar membaca. Masyarakat berhak memperoleh layanan perpustakaan dan mendirikan perpustakaan. Setiap penerbit di daerah wajib menyerahkan salinan karya cetaknya ke Perpustakaan Daerah. Peraturan ini juga mengatur standar nasional perpustakaan dan larangan terkait bahan perpustakaan yang mengganggu ketertiban umum atau mengandung pornografi.