For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 1/2009 · Perda Kabupaten Majalengka No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2009Publication Date:6 Februari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date06 Februari 2009
Publication Date06 Februari 2009
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2003 Nomor 1, Seri A)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2009. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 894.188.186.347,31, belanja daerah sebesar Rp. 922.246.354.466,21, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (28.058.168.118,90). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 29.526.945.612,90 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.468.777.494,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 28.058.168.118,90. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah pemerintah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)