For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEMAKAMAN DAN PENGABUAN JENAZAH

Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 1/2013 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2013 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:18 Januari 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMAKAMAN DAN PENGABUAN JENAZAH
LocationPemerintah Kota Tangerang Selatan
Effective Date-
Publication Date18 Januari 2013
Place of EnactmentTangerang Selatan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemakaman dan pengabuan jenazah di Kota Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah dinamika pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang pesat, yang perlu diimbangi dengan pengaturan yang memadai terkait pemakaman dan pengabuan jenazah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penggunaan tanah untuk pemakaman dan pengabuan jenazah dengan memperhatikan asas efisiensi, adil, dan akuntabel, serta aspek keagamaan, sosial budaya, dan ketertiban.

Peraturan ini mengatur jenis taman pemakaman, yaitu Taman Pemakaman Umum (TPU), Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU), Taman Pemakaman Khusus (TPK), dan Taman Pemakaman Komersial (TPKom), serta tempat pengabuan jenazah. Lahan untuk TPU disediakan oleh Pemerintah Daerah, yang dapat diperoleh dari pengadaan tanah, hibah, wakaf, pengembang perumahan, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pengembang perumahan wajib menyediakan lahan TPU sebesar 2% dari luas lahan yang diizinkan.

Pengelolaan TPU dilaksanakan oleh Dinas terkait. Pengelolaan TPBU dilaksanakan oleh badan sosial dan/atau badan keagamaan. Pemerintah Daerah berkewajiban mengurus dan melaksanakan pemakaman bagi jenazah orang yang tidak mampu, terlantar, dan/atau korban bencana. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan jasa pemakaman wajib mendapatkan izin dari Dinas. Pengguna petak makam di TPU harus memiliki izin dari Walikota dan dikenakan retribusi. Pengelola TPBU, TPK, TPKom, dan Tempat Pengabuan Jenazah wajib menyampaikan laporan kegiatan pemakaman kepada Dinas.

1. Badan sosial, badan keagamaan dan/atau badan usaha yang melakukan jasa pelayanan prosesi pemakaman dan pengabuan jenazah wajib memiliki izin operasional paling lama 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Taman Pemakaman yang berasal dari Desa atau Kelurahan, wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. 3. Petak Makam yang berada di luar TPU, TPBU, TPK, dan TPKom agar menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. TPU, TPBU dan Tempat Pengabuan Jenazah yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pengelola jasa pemakaman yang tidak memiliki izin operasional dikenakan sanksi berupa teguran sampai dengan penutupan. 2. Pengelola TPBU, TPK, TPKom, Tempat Pengabuan Jenazah yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dikenakan sanksi berupa teguran sampai dengan pencabutan izin.