For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat

Also known as: Perda Kabupaten Kaur 2/2014 · Perda Kabupaten Kaur No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2014Publication Date:3 Januari 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeWilayah Pertambangan Rakyat
LocationPemerintah Kabupaten Kaur
Effective Date04 Januari 2014
Publication Date03 Januari 2014
Place of EnactmentKaur Selatan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 02 Tahun 2014 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bertujuan untuk mengatur pengelolaan pertambangan rakyat di wilayah Kabupaten Kaur. Latar belakangnya adalah bahwa Kabupaten Kaur memiliki potensi sumber daya mineral yang dapat digunakan untuk pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian masyarakat.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan pertambangan rakyat, termasuk penetapan WPR, pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan rakyat. Pemerintah Kabupaten juga berwenang melakukan pembinaan IPR yang meliputi pengusahaan, permodalan, pemasaran, dan tata cara pelaporan, serta membimbing usaha pertambangan rakyat dalam hal teknis penambangan, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, serta reklamasi pasca tambang.

Kriteria untuk menetapkan suatu wilayah sebagai WPR meliputi keberadaan cadangan mineral sekunder di sungai, cadangan primer logam dan batubara dengan kedalaman maksimal 25 meter, endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba. Luas maksimal WPR adalah 25 hektar, dan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Usaha pertambangan rakyat dilarang di wilayah suaka alam, hutan wisata, hutan lindung, wilayah yang tertutup untuk kepentingan umum, situs sejarah, cagar budaya, dan tempat-tempat fasilitas umum.

(-)

(-)