For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA LANGSA

Also known as: Perda Kota Langsa 3/2017 · Perda Kota Langsa No. 3 Tahun 2017 · Perda Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 September 2017Publication Date:8 September 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA LANGSA
LocationPemerintah Kota Langsa
Effective Date08 September 2017
Publication Date08 September 2017
Place of EnactmentLangsa

Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2005 Nomor 6 Seri E Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2007 Nomor 5) sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Qanun Kota Langsa ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari Qanun ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran dalam mendukung kinerja dan kualitas lembaga DPRK Langsa.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRK: Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK: Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRK juga mendapatkan rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRK dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi.
  3. Uang Jasa Pengabdian: Diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRK yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
  4. Belanja Penunjang DPRK: Untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRK, termasuk program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian qanun, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi, dana operasional pimpinan, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Qanun ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRK yang merupakan bagian dari APBK.

(-)

(-)