Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Buol. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Pajak dikenakan atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek dan Wajib Pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, dihitung berdasarkan perkalian harga pasaran umum dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Buol.
- Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Pemungutan Pajak: Tata cara pemungutan pajak meliputi penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN oleh Bupati dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
- Surat Tagihan Pajak (STPD): Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administratif.
- Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan/pengurangan sanksi administratif.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak terutangnya pajak.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.