For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2013 tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET

Also known as: Perda Kabupaten Buol 13/2013 · Perda Kabupaten Buol No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 November 2013Publication Date:19 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK SARANG BURUNG WALET
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date01 November 2013
Publication Date19 Oktober 2013
Place of EnactmentBuol

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Buol sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Buol.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Buol. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak: Pajak dikenakan atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek dan Wajib Pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, dihitung berdasarkan perkalian harga pasaran umum dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Buol.
  4. Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender.
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  6. Pemungutan Pajak: Tata cara pemungutan pajak meliputi penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN oleh Bupati dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
  7. Surat Tagihan Pajak (STPD): Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administratif.
  8. Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
  10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan/pengurangan sanksi administratif.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak terutangnya pajak.
  12. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.