For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh

Also known as: Permen Ristekdikti 33/2017 · Permen Ristekdikti No. 33 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 33 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2017Publication Date:18 April 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date08 Mei 2017
Publication Date18 April 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh (ISBI Aceh) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan ISBI Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Statuta ini mengatur identitas, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan, serta hak dan kewajiban sivitas akademika. ISBI Aceh berfungsi sebagai perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang seni dan budaya. Pengelolaan ISBI Aceh dilakukan oleh organ-organ seperti Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Statuta ini juga mengatur tentang kebebasan akademik, etika akademik, serta sistem penjaminan mutu internal untuk memastikan kualitas pendidikan yang berkelanjutan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, organ yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)