on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 8/2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Barat. Latar belakang pembentukan Perangkat Daerah adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) sesuai dengan kondisi nyata di daerah, serta asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.
Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas dengan tipe A atau B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, kependudukan, kepemudaan, koperasi, pengendalian penduduk, ketahanan pangan, pertanian, perikanan, pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup, penanaman modal, sosial, perhubungan, komunikasi dan informatika, serta perpustakaan dan kearsipan. Badan Daerah terdiri dari badan pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, serta kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah dengan tipe A. Pada Dinas dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dibedakan menjadi kelas A dan B. Di bidang pendidikan terdapat satuan pendidikan formal, dan di bidang kesehatan terdapat Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Perangkat Daerah diisi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara.