Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 117 Tahun 1961 ini dikeluarkan untuk mengatur partisipasi beberapa pejabat tinggi negara dalam perjalanan resmi Presiden ke beberapa negara di Asia, Afrika, dan Amerika. Keputusan ini menetapkan bahwa delapan pejabat, termasuk Menteri Keamanan Nasional, Menteri Perburuhan, dan beberapa pejabat militer serta sipil lainnya, harus bergabung dengan rombongan Presiden di Kairo paling lambat tanggal 14 Mei 1961. Pemerintah Republik Indonesia menanggung semua biaya perjalanan dari Jakarta ke Kairo. Keputusan ini juga dibuat untuk mempertanggungjawabkan semua biaya yang dikeluarkan terkait perjalanan tersebut.