For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota IX (Kecamatan Mijen) Tahun 2000– 2010

Also known as: Perda Kota Semarang 14/2004 · Perda Kota Semarang No. 14 Tahun 2004 · Perda Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2004Publication Date:7 Juni 2004
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota IX (Kecamatan Mijen) Tahun 2000– 2010
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date08 Juni 2004
Publication Date07 Juni 2004
Place of EnactmentSemarang

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah IX (Kecamatan Mijen) Tahun 1995 - 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Semarang Bagian Wilayah Kota IX (Kecamatan Mijen) Tahun 2000-2010. RDTRK ini bertujuan untuk meningkatkan peran kota dalam pelayanan, memberikan kejelasan pemanfaatan ruang, mempercepat pembangunan, menyelenggarakan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan budidaya, serta mewujudkan pemanfaatan ruang yang akurat dan berkualitas. Ruang lingkup RDTRK BWK IX meliputi wilayah perencanaan (Kecamatan Mijen), batas-batas wilayah perencanaan, dan komponen perencanaan. Komponen perencanaan mencakup rencana struktur tata ruang kota, rencana kependudukan, rencana pengembangan kawasan potensial, rencana pemanfaatan lahan, rencana sistem jaringan transportasi, rencana kebutuhan fasilitas, rencana jaringan utilitas, rencana perpetakan bangunan, rencana kepadatan bangunan, rencana ketinggian bangunan, rencana garis sempadan, dan rencana penanganan bangunan. Wilayah perencanaan dibagi menjadi blok-blok dengan fungsi yang berbeda, termasuk pertanian, permukiman, konservasi, wisata/rekreasi, campuran perdagangan dan jasa, pendidikan, dan industri (Techno Park). Peraturan ini juga mengatur sistem jaringan transportasi, jaringan utilitas, koefisien dasar bangunan (KDB), ketinggian bangunan, koefisien lantai bangunan (KLB), garis sempadan bangunan (GSB), dan luas persil bangunan.

1. Kegiatan yang telah ditetapkan dan keberadaannya tidak sesuai dengan RDTRK dapat diteruskan sepanjang tidak mengganggu fungsi lingkungan dan peruntukan ruang. 2. Dalam hal kegiatan yang telah ada dan dinilai menggangu fungsi lingkungan dan atau tidak sesuai peruntukan ruangnya harus segera dicegah dan atau dipindahkan ketempat yang sesuai dengan peruntukan ruangnya selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak pengundangan Peraturan Daerah ini. 3. Untuk pertama kali Peraturan Daerah ini ditinjau kembali pada tahun 2005.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. 3. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diancam Pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.