on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 217 Tahun 1967 tentang Penugasan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Nrgeri Untuk Menghadiri Sidang Joint Working Party Di Kuala Lumpur
Also known as: Keppres 217/1967 · Keppres No. 217 Tahun 1967 · Keppres Nomor 217 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk mengirim Delegasi Indonesia ke pertemuan "Joint Working Party" di Kuala Lumpur, Malaysia, yang berlangsung dari tanggal 20 hingga 22 November 1967. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari Konferensi Negara-negara Penghasil Karet Alam yang diadakan pada bulan Oktober 1967 di Kuala Lumpur. Tujuan utama adalah untuk memastikan partisipasi aktif Indonesia dalam diskusi internasional mengenai karet alam.
Ketentuan Substansial
Delegasi yang diutus terdiri dari pejabat tinggi dari Departemen Perdagangan dan Departemen Luar Negeri, serta perwakilan dari Indonesian Rubber Trade Association (IRTA). Ketua delegasi adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Biaya perjalanan dan tunjangan selama pelaksanaan tugas ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, kecuali untuk beberapa anggota yang menanggung biaya sendiri. Selama berada di luar negeri, waktu tersebut dianggap sebagai masa kerja penuh untuk penetapan gaji dan pensiun. Setelah menyelesaikan tugas, anggota delegasi diwajibkan untuk menyampaikan laporan tertulis dan pertanggungjawaban keuangan kepada Pejabat Presiden R.I.