For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Penghargaan Energi

Also known as: Permen ESDM 16/2013 · Permen ESDM No. 16 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2013Publication Date:10 Mei 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Penghargaan Energi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date15 Mei 2013
Publication Date10 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penghargaan Energi.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemberian Penghargaan Energi dengan menyempurnakan ketentuan persyaratan dan pelaksanaan. Perubahan ini mencakup definisi Penghargaan Energi, persyaratan umum dan khusus bagi penerima penghargaan, serta tata cara pemberian penghargaan. Penghargaan diberikan kepada individu, kelompok masyarakat, perusahaan, dan instansi pemerintah yang berjasa dalam pengembangan, penyediaan, dan pemanfaatan energi dengan prinsip konservasi dan diversifikasi. Penghargaan ini juga mengakui inovasi dan teknologi baru yang berdampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Panitia Penghargaan Energi dibentuk oleh Menteri dan terdiri dari Pembina, Pengarah, dan Ketua Panitia Pelaksana, serta Dewan Juri yang berasal dari berbagai sektor terkait.

(-)

(-)