Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemberian Penghargaan Energi dengan menyempurnakan ketentuan persyaratan dan pelaksanaan. Perubahan ini mencakup definisi Penghargaan Energi, persyaratan umum dan khusus bagi penerima penghargaan, serta tata cara pemberian penghargaan. Penghargaan diberikan kepada individu, kelompok masyarakat, perusahaan, dan instansi pemerintah yang berjasa dalam pengembangan, penyediaan, dan pemanfaatan energi dengan prinsip konservasi dan diversifikasi. Penghargaan ini juga mengakui inovasi dan teknologi baru yang berdampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Panitia Penghargaan Energi dibentuk oleh Menteri dan terdiri dari Pembina, Pengarah, dan Ketua Panitia Pelaksana, serta Dewan Juri yang berasal dari berbagai sektor terkait.