on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Also known as: Perda Kabupaten Konawe 7/2009 · Perda Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Konawe. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyerahkan pengelolaan pajak pengambilan bahan galian golongan C kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C, yang meliputi berbagai jenis bahan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan galian golongan C. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian, yang dihitung dengan mengalikan volume/tonase dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Pajak terutang dipungut di wilayah Kabupaten Konawe. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak (1 tahun).
Kepala Daerah menentukan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Jika SKPD tidak dibayar dalam 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan dan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Wajib pajak yang membayar sendiri menggunakan SPTPD untuk menghitung dan menetapkan pajak terutang. Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun.
Pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan harus dilakukan sekaligus atau lunas. Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga 2% sebulan.
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, dan lainnya kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu 3 bulan. Wajib pajak juga dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima keputusan keberatan.