on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara
Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Utara 04/2014 · Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 04 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 04 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Latar belakangnya adalah pentingnya air minum sebagai kebutuhan pokok dan perlunya peningkatan kesehatan serta ekonomi sosial masyarakat melalui pemasangan sambungan rumah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menambah modal PDAM, memperluas cakupan pelayanan air minum kepada MBR, meningkatkan kinerja keuangan PDAM, dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sumber dana penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran penyertaan modal adalah Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2014. Setiap penambahan penyertaan modal akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Keuntungan yang diperoleh dari penyertaan modal ini, yaitu bagian laba, secara langsung menjadi komponen PAD. Laba tersebut disetor ke kas Daerah sebesar 15%, yang akan dimulai saat PDAM dinyatakan memperoleh laba bersih berdasarkan hasil audit lembaga pemeriksa yang berwenang atau akuntan publik yang sah.