on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang ALOKASI DANA PEKON (ADP) KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2014
Also known as: Perbup Kabupaten Lampung Barat 13/2014 · Perbup Kabupaten Lampung Barat No. 13 Tahun 2014 · Perbup Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Pekon (ADP) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2014 bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan pekon, meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan, meningkatkan pemerataan pendapatan, meningkatkan pembangunan infrastruktur pekon, meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan dan sosial budaya, meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.
Kebijakan ini mengatur sumber dan tujuan ADP, prinsip kebijakan ADP, perhitungan ADP, petunjuk pelaksana dan teknis, serta pengawasan terhadap ADP. Sumber ADP berasal dari bagian Dana Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Prinsip kebijakan ADP meliputi hemat, terarah, terkendali, demokratis, bermanfaat, pemberdayaan, pemerataan, dan adil. Perhitungan ADP mempertimbangkan faktor pemerataan, keadilan, dan potensi pekon.
Pemerintah Pekon bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan ADP. Peratin sebagai kepala pemerintahan pekon adalah pemegang kekuasaan pengelolaan ADP, dibantu oleh Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Pekon (TPTPKP). Penggunaan anggaran ADP dialokasikan 30% untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah pekon, serta 70% untuk belanja pemberdayaan masyarakat. Belanja pemberdayaan masyarakat digunakan untuk perbaikan sarana publik, penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMP, pengadaan ketahanan pangan, perbaikan lingkungan dan permukiman, teknologi tepat guna, perbaikan kesehatan dan pendidikan, pengembangan sosial budaya, serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat.